Borneopost.co, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil membongkar kasus besar terkait proyek fiktif yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp431 miliar. Skandal ini melibatkan kolaborasi antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan sembilan perusahaan swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, seorang anggota DPRD Kalimantan Timur dari daerah Balikpapan, berinisial KMR, turut terlibat dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mengacu pada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, proyek-proyek bermasalah ini terjadi antara tahun 2016 hingga 2018 dan dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia Nusantara, PT Telkominfra, PT PINS, serta PT Graha Sarana Duta.
Walau tercatat sebagai kegiatan pengadaan barang dan jasa, hasil penyidikan mengungkap bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak pernah direalisasikan dan sepenuhnya merupakan rekayasa.
Skema yang diterapkan dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom, yang seharusnya membatasi kegiatan perusahaan pada sektor telekomunikasi. Namun, anak perusahaan Telkom justru melakukan kolaborasi di luar ruang lingkup tersebut bersama sembilan perusahaan swasta untuk menjalankan proyek-proyek yang ternyata tidak pernah terealisasi.