Borneopost.co, Balikpapan – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, mengonfirmasi informasi ini berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan.
“Kenaikan ini mencapai 6 persen dan mengacu pada arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subiyanto,” kata Rahmad pada Rabu (18/12/2024). Dengan kenaikan tersebut, UMK Balikpapan meningkat dari Rp3,4 juta menjadi Rp3,7 juta.
Rahmad menyatakan bahwa pemerintah kota tunduk pada kebijakan pusat meski ada kemungkinan pihak-pihak tertentu merasa kurang puas. “Kami tetap berkomitmen mengikuti instruksi pusat, namun jika kenaikan ini dianggap belum cukup, kami akan mengajukan usulan tambahan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini. “Setiap perusahaan harus membayar sesuai UMK yang ditetapkan. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas,” tambah Rahmad.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.530/2024 tentang UMP dan Nomor 100.3.3.1/K.531/2024 tentang UMSP.
Menurut Akmal, kenaikan ini bertujuan melindungi daya beli pekerja sekaligus meningkatkan daya saing usaha. “UMP Kaltim akan naik 6,5 persen menjadi Rp3.579.313,77. Sementara UMSP untuk sektor-sektor strategis, seperti perkebunan sawit, kehutanan, batu bara, dan migas, disesuaikan berdasarkan kebutuhan khusus setiap sektor,” jelasnya.
Detail kenaikan UMSP sektor strategis mencakup:
- Perkebunan Sawit: Rp3.633.003,48
- Kehutanan: Rp3.650.900,05
- Batu Bara: Rp3.722.486,32
- Minyak dan Gas: Rp3.758.279,46
Kenaikan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Akmal juga memperingatkan perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan agar tidak menurunkannya.
“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan bagi pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor usaha di Kalimantan Timur,” kata Akmal.