Borneopost.co, Jakarta – Keputusan final terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan tersebut, calon bupati nomor urut 1, Edi Damansyah dinyatakan didiskualifikasi pada sidang yang digelar Senin, (24/2/2025).
Keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa masa jabatan yang bersangkutan telah melampaui batas maksimum yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dendi Suryadi dan Alif Turiadi mengajukan permohonan dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang secara spesifik mempersoalkan keabsahan pencalonan Edi Damansyah dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan prinsip non-diskriminasi Mahkamah Konstitusi terhadap masa jabatan kepala daerah, baik dalam kapasitas definitif maupun sebagai pelaksana tugas. Oleh karena itu, periode jabatan Edi Damansyah yang telah mencapai 3 tahun 4 bulan dinilai melampaui batas maksimum yang ditetapkan, yaitu 2 tahun 6 bulan.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait ditolak oleh Mahkamah.
Putusan tersebut mengamanatkan bahwa “Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” seperti yang diumumkan dalam pembacaan keputusan.
Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah dan menganulir hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2024.
Di samping itu, MK juga menetapkan kewajiban bagi partai politik atau koalisi partai yang mengusung Edi Damansyah untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah yang baru, dengan syarat H. Rendi Solihin tetap dipertahankan sebagai calon wakil bupati.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara diwajibkan untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada tanggal 27 November 2024. PSU tersebut harus diselenggarakan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal putusan diumumkan.