Warga dan Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian Panel Surya di Samboja

redaksi
3 Jun 2025
Share

Borneopost.co, Kutai Kartanegara – Aksi pencurian panel surya milik Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur berhasil digagalkan aparat Polsek Samboja setelah menerima laporan cepat dari masyarakat. Tiga pelaku berhasil diamankan saat beraksi di kawasan Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 31 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, tepatnya di sepanjang Jalan Balikpapan–Handil II, RT 01. Para pelaku diketahui mencuri panel surya dan baterai dari lampu penerangan jalan umum tenaga surya (LPJU-TS) yang terpasang di ruas jalan tersebut.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Tim Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin AIPDA Abdul Gapur bersama BRIPTU Rahmat Muharram Siregar langsung melaksanakan patroli dan penyelidikan,” ungkap AKP Sarlendra dalam keterangannya.

Hasilnya, pada Minggu dini hari, 1 Juni 2025, pukul 00.10 WITA, petugas mendapati seorang pria sedang memanjat tiang lampu LPJU-TS. Warga yang melihat kejadian tersebut segera membantu petugas melakukan pengejaran, hingga akhirnya tiga pelaku berhasil ditangkap. Ketiganya berinisial S (33), ARS (38), dan BDS (34).

Dari pengakuan para tersangka, mereka telah mencuri empat unit panel surya dan baterai dari dua lokasi berbeda, yakni di Teluk Pemedas dan Muara Jawa. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat panel surya 300 Wp 36 VDC, empat baterai Lithium Iron 25.6 VDC, satu buah tang bangunan, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit mobil Daihatsu Terios hitam bernomor polisi B-2880-UKP yang diketahui milik perusahaan tempat salah satu pelaku bekerja.

Akibat aksi pencurian tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur mengalami kerugian sekitar Rp164,7 juta. Para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami berkomitmen untuk terus mengamankan fasilitas publik dan aset vital pemerintah. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi dalam upaya menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKP Sarlendra.