PT TMG dan PHM Cari Solusi Usai Pekerja Keluhkan Penyesuaian Kontrak Upah

redaksi
17 Nov 2025
Share
Pertemuan para pekerja dengan perusahaan Tri Mulya Gemilang di BPU Kelurahan Sanipah.

Borneopost.co, Kutai Kartanegara – PT Tri Mulya Gemilang bersama Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menggelar pertemuan dengan perwakilan tenaga kerja yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Sanipah pada Senin (17/11).

Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk mendapatkan kejelasan terkait penurunan nilai kontrak upah yang ditawarkan kepada para pekerja yang masih aktif (existing).

Dalam kegiatan itu turut dihadiri oleh Lurah Sanipah Tofikurachman, Ketua LPM Sanipah Taufiq Akbar, Ketua Karang Taruna Yusuf Edi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah perwakilan dari pihak perusahaan.

Ketua Karang Taruna Sanipah, Yusuf Edi, yang hadir mewakili para pekerja, menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari proses rekrutmen ulang yang dilakukan oleh PT Tri Mulya Gemilang sebagai kontraktor pemenang tender PHM.

Mayoritas tenaga kerja yang kembali diterima merupakan pekerja lama (existing employee) yang sebelumnya bertugas sebagai painter.

“Mereka adalah pekerja yang sudah lama bekerja. Setelah masa kontrak berakhir dan PT Tri Mulya Gemilang kembali memenangkan tender, pendapatan yang mereka terima justru mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya,” ujar Yusuf.

Para pekerja pun berharap perusahaan tetap memberikan kesempatan kerja kepada tenaga lama tanpa mengurangi hak dan penghasilan yang telah mereka dapatkan sebelumnya.

“Kami berharap dapat dipekerjakan kembali dengan tingkat upah setidaknya sama seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Meski demikian, hingga akhir pertemuan belum ada kesepakatan final mengenai penetapan gaji yang baru.

Di sisi lain, Koordinator PT Tri Mulya Gemilang (TGM), Ryo, menekankan bahwa pihaknya terus berupaya menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.

“Kami ingin mencapai win-win solution. Pekerja lokal tetap menjadi prioritas kami,” tegasnya.

Dirinya juga menerangkan bahwa perubahan pada nilai kontrak terjadi akibat adanya penyesuaian dari pihak PHM selaku pengguna jasa. Sehingga, kondisi tersebut mengharuskan perusahaan mengikuti ketentuan kontrak baru dan menyesuaikan kembali nilai penawaran upah kepada para pekerja.

“Kontrak dari pihak end user memang mengalami revisi, sehingga kami pun harus menyesuaikannya. Penolakan pasti muncul, tetapi kontrak dasarnya memang berubah dan nilainya berkurang,” ujar Ryo.

Ia menegaskan bahwa besaran upah yang ditawarkan perusahaan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk standar UMR dan berbagai tunjangan dasar lainnya.

“Penawaran yang kami berikan tetap sesuai aturan. Rekan-rekan meminta penjelasan, dan itu merupakan hal yang wajar,” pungkasnya. (Bay)