BALIKPAPAN – Gerakan Rakyat Madinatul Iman (GERAM) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya enam bocah yang tenggelam di kolam galian proyek perumahan Grand City Balikpapan milik Sinarmas Land.
GERAM menegaskan bahwa tragedi ini tidak boleh berakhir sebagai duka semata tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas dari pihak pengembang.
Koordinator GERAM, Aris, menilai peristiwa tersebut merupakan indikasi kuat adanya kelalaian yang seharusnya diproses secara hukum.
Ia menolak jika penanganan kasus hanya berhenti pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pemberian santunan kepada keluarga korban.
“Tak ada nyawa seharga bantuan sosial,” tegas Aris.
Ia memperingatkan bahwa tanpa penindakan hukum yang tegas, potensi terulangnya kejadian serupa sangat besar.
“Harus berapa nyawa lagi yang menjadi korban, baru ini akan ditindak?” ujarnya.
GERAM juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam kasus-kasus serupa di berbagai daerah.
Aris mengingatkan bahwa jika aparat kembali lambat atau ragu menjerat pihak yang lalai, hal itu hanya akan membuka ruang bagi semakin banyaknya developer nakal yang mengabaikan keselamatan lingkungan dan keselamatan warga sekitar proyek.
“Lemahnya tindakan hukum itu berbahaya. Bila dibiarkan, akan semakin banyak pengembang yang merasa bisa bekerja tanpa standar keamanan, dan masyarakatlah yang menanggung risikonya,” kata Aris.
GERAM mendesak aparat penegak hukum dan Pemkot Balikpapan untuk melakukan penyidikan menyeluruh, termasuk aspek keselamatan proyek, perizinan, hingga pengawasan lapangan.
Mereka menuntut pihak Grand City dan Sinarmas Land dimintai pertanggungjawaban penuh apabila terbukti lalai.
Aris menjelaskan sejumlah aturan yang dapat menjerat pengembang dalam kasus ini, di antaranya:
• Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
• Pasal 360 KUHP, kelalaian yang membahayakan nyawa atau menyebabkan luka berat.
• UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terkait kewajiban menyediakan kawasan yang aman.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait keselamatan dan dampak lingkungan bagi masyarakat.
• Ketentuan K3, apabila ditemukan pelanggaran standar keselamatan kerja.
GERAM menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan aksi di kawasan Grand City Balikpapan apabila tidak terlihat perkembangan berarti dari penegak hukum.
“Keadilan untuk enam anak ini wajib ditegakkan. Jika hukum lemah, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu,” tutup Aris. (*)



