Borneopost.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan akan menelaah berbagai masukan dari sejumlah advokat terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) yang dipersoalkan karena dinilai memiliki cacat hukum.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh keberatan yang disampaikan, termasuk surat resmi dari para advokat, sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan meninjau seluruh masukan yang ada, termasuk surat keberatan tersebut. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya di Samarinda, Senin.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemerintah daerah selalu membuka ruang terhadap kritik maupun masukan, termasuk dari kalangan praktisi hukum, selama disampaikan sesuai mekanisme dan koridor hukum yang berlaku.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pembentukan tim ahli tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang sebelumnya telah melalui proses fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyebut, apabila nantinya terdapat ruang untuk evaluasi maupun penyesuaian, pemerintah daerah akan menelaahnya lebih lanjut dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
“Jika memang dimungkinkan untuk dilakukan peninjauan atau penyesuaian, tentu akan kami kaji. Namun seluruh prosesnya harus sesuai mekanisme, karena penetapan ini melalui Pergub dan telah melewati tahapan fasilitasi di Kemendagri,” jelasnya.
Untuk tindak lanjut teknis, Sri mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum serta instansi terkait guna memastikan setiap kebijakan tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, sebanyak 14 advokat publik menyoroti sejumlah persoalan dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang mereka nilai bermasalah secara hukum.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan ialah penerapan asas retroaktif atau pemberlakuan surut, lantaran SK tersebut ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 19 Februari 2026 namun dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurut para advokat, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain persoalan asas retroaktif, para advokat juga menyoroti potensi kerugian negara akibat pembayaran honorarium untuk Januari yang dilakukan sebelum dasar hukum pengangkatan dinilai sah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Pembentukan tim dinilai mengesampingkan prinsip kecermatan dan kepastian hukum, sementara penggunaan istilah “hak prerogatif” dianggap melampaui batas dalam hukum administrasi pemerintahan.
Di sisi lain, aspek efisiensi anggaran juga menjadi perhatian. Struktur TAGUPP yang beranggotakan 43 orang dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp10,7 miliar hingga Rp11,1 miliar per tahun dinilai membebani APBD serta berpotensi tumpang tindih dengan fungsi perangkat daerah yang telah ada.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Ia juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerintahan, termasuk mengevaluasi susunan tim ahli yang telah dibentuk.
Sebagai langkah perbaikan, Rudy berjanji akan menghapus keterlibatan anggota keluarga dalam struktur TAGUPP guna menghindari munculnya isu nepotisme maupun konflik kepentingan di lingkungan Pemprov Kaltim.



