Borneopost.co, Kutai Kartanegara – Kebijakan penempatan pegawai berbasis kebutuhan organisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memicu pengunduran diri puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menyebut penempatan tersebut merupakan bagian dari aturan yang mengikuti kebijakan pemerintah pusat, bukan ditentukan berdasarkan domisili pegawai.
“Penempatan harus sesuai kebutuhan. Jika di satu dinas sudah cukup, maka pegawai akan ditempatkan di wilayah lain yang masih kekurangan,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, status PPPK sendiri merupakan peralihan dari Tenaga Harian Lepas (THL), bukan rekrutmen pegawai baru.
Di Kukar, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 8.000 orang, dengan 4.000 hingga 5.000 di antaranya merupakan angkatan pertama yang kontraknya telah diperpanjang hingga lima tahun ke depan.
Namun, kebijakan penempatan tersebut berdampak pada sebagian pegawai yang harus bertugas jauh dari tempat tinggal. Beberapa di antaranya dipindahkan dari Tenggarong ke wilayah kecamatan seperti Tabang dan Kembang Janggut.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pegawai, terutama dalam hal jarak tempuh, biaya hidup, serta ketersediaan tempat tinggal.
“Sudah dijalani satu sampai dua bulan, ternyata tidak mampu,” kata Arianto.
Berdasarkan data sementara, jumlah PPPK yang mengundurkan diri berkisar antara 10 hingga 20 orang. Pengunduran diri tersebut tidak dikenakan sanksi, namun secara otomatis mengakhiri status kepegawaian yang bersangkutan.
“Kalau mundur, berarti selesai dan tidak lagi menjadi pegawai,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap menjalankan kebijakan penempatan sesuai aturan, mengingat masih adanya ketimpangan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor.
Saat ini, Kukar dinilai kelebihan tenaga administrasi, sementara tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan masih kurang.
“Penempatan ini dilakukan untuk menutup kekurangan di sektor tertentu, sehingga tetap harus dijalankan,” pungkasnya. (fjr)



