Borneopost.co, Kutai Kartanegara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) masih menemukan banyak pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di lapangan. Pelanggaran tersebut umumnya berupa modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan bentuk pelanggaran meliputi perubahan ukuran, jenis huruf, hingga warna pelat yang tidak sesuai standar resmi.
“Rata-rata masyarakat memodifikasi TNKB agar terlihat lebih menarik, padahal itu justru mengganggu fungsi utamanya,” ujarnya di Mako Polres, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mewajibkan penggunaan TNKB sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
Untuk menekan pelanggaran, kepolisian mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, baik secara langsung di lapangan maupun melalui media edukasi seperti video.
“Anggota kami memberikan teguran lisan saat patroli dan kegiatan strong point pagi kepada pengendara yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.
Fandoli menegaskan, pelanggaran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak pada proses identifikasi kendaraan, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan atau pada kondisi minim cahaya.
Ia mencontohkan masih ditemukan pelat dengan dasar putih namun menggunakan tulisan berwarna tidak sesuai, seperti warna perak.
“Seharusnya, jika dasar putih maka tulisan harus hitam sesuai standar,” tegasnya.
Menurutnya, TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum di jalan raya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan modifikasi pelat nomor dan tetap menggunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tertib demi keselamatan dan kemudahan identifikasi di jalan,” pungkasnya. (fjr)



